cyberbullying
fenomena cyberbullying di indonesia. Cyberbullying atau perundungan daring adalah bentuk kekerasan yang terjadi di dunia maya. Kegiatan ini melibatkan penggunaan teknologi digital untuk mengancam, mengintimidasi, atau mempermalukan seseorang. Menurut Resolusi Dewan HAM PBB No. 32/13 tahun 2016, hak asasi manusia yang berlaku dalam kehidupan nyata juga harus dilindungi di ranah online. Oleh karena itu, berbagai bentuk kekerasan berbasis gender online ( KBGO ), termasuk cyberbullying, dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Bentuk-Bentuk Cyberbullying dan Dampaknya Cyberbullying bisa berupa: Doxing : Pengungkapan informasi pribadi tanpa izin. Trolling : Komentar atau tindakan yang bertujuan memprovokasi atau menyakiti seseorang secara psikologis. Sextortion : Pemerasan menggunakan konten intim. Online Mobbing : Perundungan massal di media sosial. Penyebaran Konten Intim Tanpa Izin : Tindaka...